Layanan Pemilih Pindah Lokasi Nyoblos Hingga 17 Maret
KPU, tutur dia, sudah mendapat laporan perusahaan mana saja yang belum memberikan akses. Bila masih membandel, upaya hukum akan ditempuh.
’’Apabila benar ada dokumen otentik bahwa kami tidak diberi akses, KPU akan melaporkan kepada pihak berwajib,’’ tegasnya. Sebab, apa yang dilakukan perusahaan-perusahaan itu masuk kategori menghalangi hak pilih.
Selanjutnya, KPU masih membuka pendaftaran pemilih pindahan sampai 17 Maret. ’’Kami meminta jajaran kami di 83.405 desa/kelurahan untuk bergerak melakukan penyisiran terhadap potensi DPTb,’’ tutur mantan komisioner KPU Kalbar tersebut. Selain itu, tetap menyisir kawasan-kawasan industri dan pendidikan.
Sementara itu, para pemilih pindahan yang tercatat dalam DPTb mendapat problem baru. Surat suara cadangan di daerah tujuan diprediksi tidak cukup untuk menampung hak pilih mereka.
KPU masih mencari cara agar hak para pemilih pindahan tetap bisa terlayani secara normal. Sebab, perlakuan untuk mereka disamakan dengan pemilih umum.
Problem itu baru terungkap dalam rakor DPTb yang diselenggarakan KPU dua hari belakangan. Problem utama adalah skema produksi dan distribusi surat suara. Berdasar UU Pemilu, KPU memproduksi surat suara sesuai dengan jumlah total DPT ditambah 2 persen. Sementara itu, sebaran DPTb ada di TPS.
Kemudian, satu area bisa menerima sampai ratusan pemilih pindahan. Surat suara cadangan per TPS sangat sedikit. Bila DPT di satu TPS mencapai 300, hanya ada 6 lembar surat suara cadangan yang disediakan. Yang dikhawatirkan, para pemilih pindahan itu tidak bisa terlayani meski sudah disebar ke seluruh TPS.
Viryan menuturkan, ada beberapa solusi yang bisa ditempuh. Salah satunya mencetak surat suara tambahan.