Layanan Singkat, 2 Mahasiswi Ditarif Rp2 Juta
jpnn.com - MEDAN- Dua mahasiswi berusia 19 tahun dijual temannya, Abdul Mutalib Daulay alias Doly (33) kepada polisi. Keduanya dibandrol Rp 2 juta untuk layanan singkat (short time). Tapi belum sempat melakoni adegan ranjang, polisi dari unit Unit Renakta Poldasu keburu beraksi.
Pengungkapan kasus trafficking itu berlangsung, Rabu (18/12) sekira pukul 20.00 wib di Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POSMETRO MEDAN (Grup JPNN) menyebutkan, penangkapan yang dipimpin Kanit I Renakta Poldasu Kompol Amakhoita Hia didampingi Kanit V Kompol Edison Sitepu berawal dari aksi penyamaran polisi.
Petugas awalnya memesan cewek muda untuk layanan syahwat kepada Rahmat Hidayat, yang diketahui seorang mahasiswa UISU.
Merasa tak memiliki cewek yang bisa diboking, Rahmat Hidayat yang mengaku warga asal Aceh ini menghubungi Doly. Doly pun bersedia memberikan dua mahasiswi dengan mengirimkan foto melalui BBM kepada Dayat. Dayat pun memasang banderol masing-masing cewek seharga Rp 2 juta rupiah untuk layanan singkat.
Melihat foto yang dikirimkan Doly, transaksi pun berlanjut dengan meminta kedua cewek tersebut datang ke Hotel Garuda Plaza. Setelah sempat ngobrol sebentar dengan kedua mahasiswi yang diketahui bernama Sundari (19) dan Ema Dinata (19).
Tak mau membuang waktu polisi yang sudah menyerahkan uang kepada Dayat dan Doly langsung bertindak melakukan penangkapan.
Menurut keterangan Dayat yang mengaku mahasiswa UISU ini, dirinya hanya sebagai perantara untuk memesankan cewek melalui Doly. "Aku cuma pesan cewek aja kepada Doly. Untuk satu cewek Doly meminta uang senilai Rp1,5 juta. Karena itu mereka, meminta Rp 2 juta kepada yang memesan, tapi ternyata polisi," ucap Dayat.
Keterangan Dayat sontak dibantah Doly. Dirinya hanya mendapat Rp 200 ribu dari hasil menjajakan masing-masing cewek. Sebab dirinya hanya berperan sebagai sopir taksi yang mengantar Sundari dan Ema Dinata.
Pengakuan Doly ini ternyata dibantah Ema Dinata. Cewek yang mengaku tinggal di kawasan Dusun 5 Sidomulyo Desa Tembung ini, menyebut sama sekali tak mengenal Dayat. "Aku enggak kenal dengan dia (Dayat-red) yang aku kenal cuma Doly, Doly juga menyediakan anak SMA," ucap Ema.
Sementara itu, Sundari seorang mahasiswi jurusan managemen di kampus kawasan Jalan Mukhtar Basri ini mengaku hanya diajak Ema. "Aku enggak tahu tadi bang, aku cuma diajak aja untuk jumpai kawan," kilah mahasiswi semester 5 yang berasal dari Tanah Jawa, Siantar ini.
Kanit I Renakta Polda Sumut Kompol Amak Hoita Hia, membenarkan penagkapan tersebut.
"Benar kita ada mengamankan dua orang tersangka pelaku penjualan orang dengan barang bukti sejumlah uang, mobil dan 7 unit HP. Dua orang tersangkanya dan dua orang mahasiwi yang menjadi korban, kini tengah kita periksa. Untuk sementara ini, kedua pelaku bisa dikenakan Undang Undang Trafiking Pasal 2 dan 10 No. 21 Tahun 2009, tentang tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.(gus/bud)