Layani TKI, Deplu Dirikan 'Welcoming Office'
Senin, 25 Januari 2010 – 20:44 WIB
Fasilitas khusus Welcoming Office itu, disebutkan berbeda dengan gedung KBRI, serta secara khusus ditujukan untuk melayani TKI dan WNI di luar negeri. "TKI dan WNI yang menetap di luar negeri, diminta melapor ke Welcoming Office. Kalau tidak melapor, bagaimana pemerintah bisa melindungi. Sekarang malah sudah diharuskan, TKI dan WNI untuk melapor ke kantor Welcoming Office tersebut," papar Tantowi lagi.
Kantor itu sendiri dibuat khususnya di setiap negara yang memiliki KBRI. "Setiap negara yang ada KBRI-nya, berarti dibikin Welcoming Office. Kita harapkan, TKI dan WNI yang menetap di luar negeri bisa menggunakan kesempatan ini. Jangan sampai tidak melapor. (Sebab) selain melanggar undang-undang, juga (berakibat) tidak terdeteksi oleh perwakilan pemerintah Indonesia setempat," ujarnya lagi. (gus/jpnn)