Legislator Minta SPBU Nakal Diproses Hukum, Biar Jera!
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memproses masalah kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) ke jalur hukum.
Hal itu diungkapkan Mulyanto menyusul ditemukannya kasus modifikasi dispenser BBM yang merugikan masyarakat di SPBU Rest Area Karawang, Jawa Barat.
Menurut Mulyanto, Mendag tidak bisa hanya memberi teguran lisan kepada pengelola SPBU nakal tersebut karena perbuatannya termasuk tindak pidana.
"Pemerintah harus menindak tegas pelaku perorangan ataupun korporasi terkait masalah tersebut. Apalagi di saat Ramadan dan menjelang hari Raya Idulfitri seperti sekarang ini, di mana terjadi peningkatan kebutuhan konsumen atas BBM," terang Mulyanto.
Mulyanto menyebut kecurangan takaran BBM di SPBU ini adalah persoalan lama yang terus berulang. Trik-trik kecurangannya pun sudah diketahui. Namun faktanya kasus seperti ini tetap saja berulang.
Mulyanto mengatakan penyebabnya adalah hukuman atas tindak pidana ini relatif ringan, baik bagi pelaku ataupun SPBU-nya. Pertamina atau Kemendag mestinya jangan sungkan-sungkan menindak tegas para pelaku tindak pidana ini sesuai dengan UU Pelindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal.
"Pertamina mestinya mencabut izin SPBU yang terbukti bersalah melanggar UU dengan mencurangi masyarakat. Termasuk juga untuk BBM bersubsidi, saya mendesak BPH Migas untuk tidak memberikan kuota BBM bersubsidi kepada SPBU yang melakukan tindak kecurangan tersebut yang merugikan masyarakat tidak mampu pengguna BBM bersubsidi.
Apalagi kecurangannya ini dilakukan bukan sekadar beberapa hari atau minggu tetapi terjadi bertahun-tahun. Ini kan sunggh sangat merugikan mereka yang berhak mendapat subsidi," tegas Mulyanto.
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan menggelar pengamanan di SPBU di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (23/3/2024). Sebanyak tiga pompa ukur BBM disegel dalam pengamanan tersebut.
Zulkifli Hasan menjelaskan pengamanan SPBU ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.
“Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima. Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp 2 miliar per tahun,” ungkap Zulkifli Hasan.
Sebelumnya terjadi kasus serupa di Kabupaten Serang, Banten. Pengelola SPBU bertahun-tahun mencurangi konsumen dengan mengurangi takaran.
Praktik nakal yang dijalankan tersebut diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Pengelola SPBU itu memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis dan digerakkan secara remote.(mcr10/jpnn)