Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Legislator Nilai Penempatan Polisi di Kementerian Harus Masuk UU Polri

Rabu, 06 Mei 2026 – 19:47 WIB
Legislator Nilai Penempatan Polisi di Kementerian Harus Masuk UU Polri - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Foto: Fathan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan aturan penempatan anggota polisi aktif di kementerian sebaiknya masuk dalam UU Polri melalui proses revisi.

"Makanya saya katakan, perdebatan soal batasan di mana anggota Polri bisa ditempatkan ini memang sebaiknya diatur dalam revisi," kata Lallo kepada awak media, Rabu (6/5).

Belakangan, isu penempatan polisi aktif di luar instansi asal kembali menghangat setelah muncul usul Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

KPRP dalam satu di antaranya meminta adanya aturan ketat dalam penempatan polisi aktif di luar institusi induk.

Menurut Lallo, aturan mengenai penempatan anggota Polri aktif harus selevel undang-undang, demi meminimalisasi perdebatan.

Dia membandingkannya dengan UU TNI, ketika penempatan prajurit aktif di institusi sipil diatur secara jelas di dalam konstitusi.

"Dimasukkan dalam norma revisi undang-undang Polri agar pengaturannya sama dengan undang-undang TNI," kata Lallo.

Legislator fraksi NasDem itu mengatakan penempatan polisi aktif yang diatur melalui Perpol pada akhirnya memunculkan perdebatan menyikapi keputusan MK.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan aturan penempatan anggota Polri aktif di kementerian tak boleh sekadar Perpol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News