Lembaga Penyiaran Diminta Taat Aturan
Senin, 06 Desember 2010 – 22:42 WIB
"Kami sebenarnya mau menindak tapi di dalam undang-undang penyiaran tidak ada sanksinya. Di dalamnya hanya disebutkan kewajiban lembaga penyiaran saja, sedangkan sanksinya tidak ada. Karena itu kalau ingin KPI bertindak tegas, regulasinya harus jelas," terangnya.
Kesulitan KPI yang lain, tambahnya, karena tidak adanya fasilitas memadai untuk mengukur berapa jumlah iklan yang dimuat masing lembaga-lembaga penyiaran. (Esy/jpnn)