Lho, Kok Bendum Golkar Kubu Ical Malah Kecewa Hasil Islah di Rumah JK?
Senin, 13 Juli 2015 – 00:11 WIB
"Saya kecewa berat, ini sama saja dengan KPU memperdaya DPR untuk melanggar UU. Ini tipu daya untuk melegalisasi langkah KPU melanggar UU, karena dalam UU jelas dikatakan bahwa yang berhak tanda tangan itu ketua umum dan sekjen, bukan kepengurusan ganda. Saya prihatin DPR masuk jebakan batman KPU untuk langgar UU," tegas Bambang.
Bambang berharap, KPU tidak melibatkan DPR untuk melanggar UU. "Silahkan KPU putuskan pihak mana yang bolehn ikut pilkada, tak perlu menyeret-nyeret DPR. Di sisi lain, Bambang juga meminta DPR tidak mengemis-ngemis pada KPU agar Golkar dan PPP ikut pilkada," pungkasnya.(fas/jpnn)