Libur Nasional 2 Hari, Cuti Bersama 3 Hari
Jatah Libur PNS Selama Lebaranjpnn.com - JAKARTA - Besok merupakan hari kerja terakhir bagi pegawai negeri sipil (PNS) jelang libur Idul Fitri. Selain libur nasional selama dua hari, para abdi negara itu mendapatkan "bonus" libur berupa cuti bersama.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan bahwa cuti bersama dalam rangka lebaran hanya tiga hari.
Peringatan libur dalam rangka lebaran itu tertuang dalam surat edaran Menteri PAN-RB Azwar Abubakar. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa libur cuti bersama lebaran ditetapkan pada 30-31 Juli dan 1 Agustus. Libur cuti bersama itu memperpanjang libur nasional lebaran yang ditetapkan 28-29 Juli.
Total, para PNS bisa menikmati libur lebaran lima hari. Itu belum termasuk Sabtu dan Minggu yang memang menjadi jatah libur reguler mereka.
Azwar meminta kepada seluruh pimpinan instansi pusat maupun daerah untuk tetap melaskanakan pengawasan kedisiplinan pegawai. "Tugas pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan pegawai seperti diatur dalam undang-udang," ujarnya.
Khusus tentang kedisiplinan hari kerja, sanksinya berjenjang mulai dari teguran tertulis hingga yang paling berat adalah pemecatan.
Menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta seluruh kepala instansi pusat maupun daerah memerintahkan PNS di lingkungan masing-masing untuk mentaati ketentuan hari kerja selama menyambut lebaran. Yang terpenting adalah menciptakan suasana kondusif dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Instansi-instansi vital seperti puskesmas, rumah sakit, kantor polisi, hingga petugas teknis seperti pemadam kebakaran tetap harus siaga selama libur lebaran. Pimpinan instansi harus bisa mengatur libur sedemikian rupa, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. "Jangan sampai rumah sakti atau puskesmas tutup," tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan terkait dengan gratifikasi. Azwar menegaskan bahwa PNS, anggota Polri, dan TNI tidak boleh menerima atau memberikan gratifikasi, hadiah, atau pemberian dalam bentuk lain yang berkaitan dengan jabatannya.
"Saya tekankan kepada semua kepala instansi pemerintah untuk mengingatkan jajarannya supaya tidak menerima atau memberikan gratifikasi," tegas Azwar.
Bagi PNS atau aparat pemerintah yang menerima gratifikasi diharapkan melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan ke atasan langsung. (wan/ca)