Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lihat Foto Ini, Prajurit TNI AL Musnahkan Barang Haram Hasil Sitaan

Kamis, 31 Maret 2016 – 22:07 WIB
Lihat Foto Ini, Prajurit TNI AL Musnahkan Barang Haram Hasil Sitaan - JPNN.COM
Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Teguh Prasetya didamping FKPD Tanjung Balai Asahan melakukan pemusnahan berbagai jenis miras ilegal di Mako Lanal Tanjung Balai Asahan, Sumut, Kamis (31/4). FOTO: DOK.Koarmabar for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Salah satu Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koamabar) yakni Lanal Tanjung Balai Asahan dengan Komandan Letkol Laut (P) Teguh Prasetya, Kamis (31/4) melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa miras ilegal. Pemusnahan barang ilegal itu berlangsung di Mako Lanal Tanjung Balai Asahan, Sumut.

Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan pada tanggal 20 Februari 2016 oleh Patkamla 1-II-47/SSG.

Saat ditangkap miras tersebut diseludupkan dengan menggunakan kapal  KM Trisula, GT. 6 nomor. 1238/PHB/57 dengan nakhoda AM di perairan Bagan Asahan, Sumut.

Adapun miras ilegal yang dimusnahkan itu berupa ST Remy VSOP 23 kotak, Bacardy 147 kotak, Burn Kenzie 32 kotak, Kalinska 38 kotak, Black Label 1 kotak, Chivad Regal 30 kotak, Fashion Vodka 4 kotak, Bacardy Superior: 10 kotak dan London 15 kotak.

Kepala Dispenarmabar, Letkol Laut (KH) Ariris Miftachurrahman menjelaskan legalitas pemusnahan miras tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin /028/II/2016 tanggal 20 Februari 2016, Surat Perintah Pemusnahan Komandan Lanal TBA Nomor Sprin/058/II/2016, tanggal 24 Maret 2016 dan Penetapan Pengadilan Negeri Tg Balai Nomor. 02/en/Pid/2015/PN. Tg Balai Tanggal 17 maret 2016.(fri/jpnn)

JAKARTA – Salah satu Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koamabar) yakni Lanal Tanjung Balai Asahan dengan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close