Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lihat Nih, Perempuan Pingsan Usai Dihukum Cambuk

Jumat, 04 Desember 2015 – 06:53 WIB
Lihat Nih, Perempuan Pingsan Usai Dihukum Cambuk - JPNN.COM
Sus (33) pingsan usai menjalani hukuman cambuk. Foto: Rakyat Aceh/JPG

jpnn.com - SIGLI – Seorang perempuan inisial Sus (33), warga Gampong Ceurih  Kupula Reubee Kecamatan Delima, Sigli, pingsan usai menjalani hukuman cambuk dalam kasus perbuatan mesum.

Sementara pasangannya Zul (35), warga Gampong Tajong Idi Aceh Timur tenang-tenang saja tanpa merasakan sakitnya akibat cambukan.

Pantauan Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), hukuman cambuk dilakukan di hadapan ratusan warga usai shalat zuhur,  Kamis,(3/11), sekira pukul 13.20 wib di Halaman Masjid Alfalah Sigli. Warga langsung kaget melihat salah satu terhukum pingsan.

Kasi Datun Kejari Sigli Muhammad Abdul , mengatakan, cambuk dilakukan terhadap Zul dan pasangannya Sus.

Keduanya setelah melalui peradilan terbukti berkhalwat, melanggar Qanun no 6 tahun 2014 tentang jinayat. "Jadi ini pertama kali dicambuk satu pasangan khalwat," jelasnya.

Dijelaskan Muhammad Abdul, mereka masing-masing dicambuk sebanyak 8 kali di depan umum. Pelaksaan dilakukan usai shalat zuhur, sehingga warga bisa menyaksikan dan menimbulkan rasa malu lalu tidak mengulangi perbuatannya. " Ini sudah ada keputusan pengadilan sehingga mereka berdua dicambuk,” paparnya.

Diakuinya salah satu terdakwa usai dicambuk pingsan dan tidak sadarkan diri. Namun setelah beberapa menit, siuman.

“Sebab belum pernah ada yang pingsan setelah dicambuk, hanya pasangan itu yang pingsan. Kami juga kaget karena terdakwa pingsan,” tutur Muhammad Abdul. (Mir/sam/jpnn)

SIGLI – Seorang perempuan inisial Sus (33), warga Gampong Ceurih  Kupula Reubee Kecamatan Delima, Sigli, pingsan usai menjalani hukuman

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News