Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lihat, PNS Masih Pakai Seragam Diciduk Polisi

Jumat, 23 Desember 2016 – 00:31 WIB
Lihat, PNS Masih Pakai Seragam Diciduk Polisi - JPNN.COM
YD (tengah), PNS di Pemkab Malang dijemput paksa oleh petugas Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan, kemarin (22/12). Foto: Marzuki/Radar Malang/JPNN.com

YD  juga selalu berjanji akan mengembalikan uang kepada pelapor dengan disaksikan penyidik. Tetapi seperti yang sudah-sudah, dia selalu mengingkari janji. Termasuk juga berani berjanji akan mengembalikan uang saat diwawancarai Radar Malang pada Jumat lalu (16/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya laporan Haryono, 63, warga Jalan Baliwinata, Kecamatan Pakis, Selasa (6/12/16).

Kepada polisi, Haryono mengaku tertipu oleh YD. Sebab, pada 2010 lalu, anak serta saudara Haryono yang berjumlah 8 orang itu dijanjikan YD bisa masuk menjadi PNS di Dinas Bina Marga Kabupaten Malang.

Syaratnya masing-masing orang harus membayar kisaran Rp 70 juta. Tetapi hingga saat ini janji YD tidak ada yang terbukti. Delapan orang tersebut tidak ada yang diangkat menjadi PNS.

Padahal, Haryono sudah menyerahkan uang totalnya Rp 422,5 juta. Nilai tersebut untuk 8 orang yang dijanjikan bisa menjadi PNS. Karena dianggap sudah tidak ada kepastian, Haryono meminta uangnya kembali tahun ini.

Untuk meyakinkan Haryono, YD bahkan sempat memberikan seragam PNS serta sepatu pantofel. Termasuk juga dengan surat keputusan pengangkatan PNS yang ternyata palsu.

Dan di dalam kasusnya, dia mencatut sejumlah pejabat mulai setingkat menteri, bupati, sekretaris daerah, hingga kepala dinas.

Sebelum dilaporkan Haryono, YD juga pernah dilaporkan ke Polres Malang atas kasus serupa. Dia dilaporkan Saifudin, warga Desa Keputih, Kecamatan Karangploso, September 2016. Kerugiannya mencapai Rp 52 juta. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan penanganan kasus tersebut.

MALANG  – Polisi dari Polres Malang menciduk YD, 51, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close