Lihatlah Foto Ini, Wajah 3 Pembunuh Sadis
jpnn.com - PONTIANAK - Tim Jatanras Polresta Pontianak akhirnya bisa meringkus tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap Agus. Ketiganya ialah Kholik, Rabas dan Lipo. Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara.
“Mereka melanggar pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP,” terang Kapolresta Pontianak AKBP Iwan Imam Susilo sebagaimana dilansir Rakyat Kalbar (JPNN Group), Senin (27/6) kemarin.
Setelah melakukan penangkapan, jajarannya memeriksa intensif terhadap ketiga pelaku. Motif penyerangan dan pembacokan terhadap Agus akhirnya terungkap.
“Jadi ketiga pelaku ini melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam (Sajam), motifnya balas dendam,” ungkap Iwan.
Dia menambahkan, ketiganya balas dendam lantaran merasa dituduh melakukan pencurian oleh keluarga korban.
“Kholik merasa dituduh keluarga korban. Akhirnya melakukan pengancaman terhadap istri korban (Agus). Pengancaman ini pun dilaporkan ke Polsekta Pontianak Timur. Kemudian hal ini menimbulkan dendam,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari keluarga Agus, diduga kuat korban mencari Kholik. Kemudian Kholik mencari mertua korban. “Jadi ini ada rangkaian balas dendam. Sehingga terjadilah pengeroyokan dan menewaskan korban,” terangnya.
“Untuk barang bukti yang ada di TKP (tempat kejadian perkara), ada empat senjata tajam yang kami sita. Tiga senjata tajam milik pelaku dan satunya milik korban,” sambung Iwan. (zrn/nas)