Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lima Klub Liga 2 Penunggak Gaji Pemain, Salah Satunya PSMS Medan

Senin, 31 Agustus 2020 – 21:54 WIB
Lima Klub Liga 2 Penunggak Gaji Pemain, Salah Satunya PSMS Medan - JPNN.COM
Ponaryo Astaman. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lima klub peserta Liga 2 2020 dilaporkan oleh Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) karena masih menunggak gaji pemainnya.

Beberapa klub yang ketahuan masih menunggak gaji pemain itu antara lain PSMS Medan, PSPS Pekanbaru-Riau, PSKC Cihami, Kalteng Putra, dan Perserang Serang.

Tak hanya itu, GM APPI Ponaryo Astaman juga mewanti-wanti agar operator kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB) ataupun PSSI menjalankan sanksi yang harusnya diterima oleh klub-klub bengal dan tak profesional tersebut.

Sanksi yang dimaksud oleh Ponaryo ialah larangan melakukan aktivitas transfer pemain.

Putusan itu sesuai dengan sanksi yang telah diatur oleh National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia yang menjadi wadah saat ada sengketa antara pemain dengan klub atau federasi.

"Kami ingatkan keputusan NDRC itu harus dieksekusi sekarang ini. Kalau belum lunas, sanksinya kan tidak boleh melakukan registrasi ataupun transfer pemain selama tiga periode. Kami harap itu dijalankan," kata Ponaryo.

Memang, langkah dari APPI itu sudah tepat karena saat ini ada klub yang belum menjalankan kewajiban membayar tunggakan gaji pemain, tetapi sudah beraktivitas di bursa transfer. Salah satunya ialah PSMS Medan, klub yang sempat dibina oleh eks Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi.

Terhitung, ada beberapa nama yang sudah didatangkan oleh PSMS ke Medan. Mereka ialah Paulo Sitanggang yang dipinjam dari Persik Kediri, kemudian Ferdinand Sinaga dipinjam dari PSM Makassar serta Hanis Saghara yang didatangkan dari Bali United. (dkk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kasus tahunan klub anggota PSSI yang menunggak gaji pemain masih belum bisa dihilangkan.

Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close