Lima KTP Palsu, Kelabui 10 Bank
jpnn.com - SURABAYA - Pelaku kejahatan memang bisa belajar dari mana saja. Termasuk belajar dari pengungkapan kasus yang dilakukan polisi, kemudian diberitakan media. Cara itulah yang ditempuh Irwin Rusianto, 50, warga Jalan Ngagel, Surabaya.
Irwin menjalankan aksi penipuan besar-besaran di sepuluh bank swasta dan bank pemerintah. Caranya, dia membuat lima kartu tanda penduduk (KTP) palsu dan menjadikannya sebagai syarat untuk mengurus pengajuan kartu kredit. Dari sepuluh bank itu, dia bisa membuat hingga 49 kartu kredit. "Saya tertarik memanfaatkan KTP palsu itu dari baca berita, terus coba-coba," kata ayah lima anak dan kakek satu cucu tersebut.
Dia memulai aksi penipuan itu sejak Januari 2011. Modalnya adalah KTP palsu yang dibuatkan seseorang di daerah Nginden. Pada KTP palsu itu, dia mencetakkan nama Hendry Janto Harty dengan alamat di Jalan Ngagel Madya Utara; Sian Nio Ling beralamat di Jalan Johar; dan Khou Fred Heryanto Polim dengan alamat di Jalan Ngagel Madya Utara 1.
Selain itu, ada nama Jemmy Johannis Bernardus yang beralamat di Jalan Ngagel Madya Utara 3 serta Gezella Silvy yang memakai alamat di Jalan Ngagel Madya Utara 5. Nama-nama itu pula yang tercetak pada kartu kredit berbagai tingkat yang dimiliki Irwin.
Pada saat mengajukan aplikasi kredit, Irwin bekerja sendirian. Termasuk saat menyodorkan KTP berjenis kelamin perempuan. Caranya, dia hanya menunjukkan surat kuasa yang juga dibuat palsu. Agar semakin meyakinkan, dia membuat surat keterangan palsu dari sebuah perusahaan untuk menerangkan lokasi bekerja.
Meski semua palsu, toh kartu kredit itu disetujui bank. Cara dia sebenarnya cukup simpel dan relatif tanpa modal. Dia membuat beberapa kartu kredit sekaligus untuk mengakali sistem pembayaran. Jadi, dari kartu kredit satu bank dicairkan uangnya untuk membayar cicilan dari pembelian dengan menggunakan kartu lainnya. "Istilahnya gali lubang tutup lubang," ungkapnya.
Upaya tersebut bisa dibilang berhasil hingga dua tahun lebih. Bahkan, ada kartu kredit yang limitnya mencapai Rp 43 juta. Tujuan akhir Irwin memang mengembat seluruh nilai uang di dalam kartu kredit itu dengan cara tarik tunai di berbagai toko yang menyediakan fasilitas tersebut.
Namun, sebelum rencana tersebut berhasil seluruhnya, Irwin keburu ditangkap petugas dari Unit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kanitjatanum AKP M. Sholikin Fery menjelaskan, kasus itu diungkap dari informasi masyarakat. Informasi tersebut lantas ditelurusi dan dibuktikan satu per satu oleh petugas. "Tersangka kami bekuk di rumahnya,".
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti 49 kartu kredit dengan berbagai kelas, mulai biasa, silver, gold, hingga platinum. Polisi juga menemukan setumpuk lembaran tagihan kartu kredit, satu KTP atas nama Sian Nio Ling, uang tunai Rp 7 juta, dan lima buku rekening tabungan. (jun/c6/nw)