Lima Pimpinan KPK Bikin Surat Buat Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat itu, KPK mengusulkan draf rancangan revisi UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK juga ingin dilibatkan dalam penyusunan draf Revisi UU Tipikor itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, langkah jajarannya ini sebagai bentuk tanggung jawab moral sebelum menyelesaikan masa tugasnya pada Jumat (20/12) besok.
"Hari ini pimpinan, berlima, menulis surat kepada presiden dan DPR untuk memasukkan usulan draf RUU Tipikor, sebelum kami meninggalkan KPK," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Agus mengharapkan KPK terlibat aktif dalam penyusunan Revisi UU Tipikor ini. Agus tidak ingin lembaganya diabaikan seperti penyusunan Revisi UU KPK yang lalu.
"Permintaan kami, supaya ikut mengawal rancangan ini, supaya bisa dibahas masuk prolegnas yang akan dibahas pada 2020," kata Agus.
DPR telah mengesahkan 50 rancangan atau revisi undang-undang (RUU) yang masuk Prolegnas Prioritas 2020. Meski demikian, Agus meyakini usulan revisi UU Tipikor ini bisa masuk Prolegnas dengan dorongan seluruh elemen masyarakat.
Agus meyakini perubahan UU Tipikor bisa mengakselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia. "Makanya supaya ini nanti dibahas, Anda semua ikut mengawal. Para ahli ikut kawal, teman-teman perguruan tinggi, media, rakyat, semua ikut kawal. Yang paling baik untuk negara kita terkait dengan UU Tipikor seperti apa? Mari kita kawal semua," tegasnya. (tan/jpnn)