Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lima Poin Revisi ini Dianggap jadi Pelemahan KPK

Minggu, 21 Juni 2015 – 15:06 WIB
Lima Poin Revisi ini Dianggap jadi Pelemahan KPK - JPNN.COM
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Penolakan terhadap rencana revisi UU KPK di DPR masih terus bergulir dari kalangan pegiat antikorupsi. 

‎Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW)‎, ada lima poin krusial yang menjadi peluang pelemahan KPK melalui revisi tersebut. 

"Pelemahan pertama terlihat jelas pada rencana penyabutan kewenangan KPK dalam penyadapan. ‎Penyadapan itu salah satu kewenangan yang dimandatkan dalam UU sebagai senjata paling ampuh membongkar kasus korupsi. Jika dicabut bagaimana KPK memperoleh celah untuk bongkar kasus-kasus korupsi," kata peneliti ICW Divisi Hukum dan Monitoring Laola Easter, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/6).

Berikutnya, adalah penghapusan kewenangan penuntutan pada KPK. Menurut Laola, jika kewenangan tersebut dipangkas, maka proses pemberantasan korupsi akan melambat. Penyidikan saja, kata dia, tidak cukup untuk KPK. 

"Kalau kewenangan penuntut dicabut, silakan melihat kasus-kasus korupsi yang diselesaikan di kejaksaan akan berjalan lambat," imbuhnya.

Poin lain yang disorot adalah pembentukan dewan pengawas untuk KPK. Menurut Laola pembentukan itu tidak perlu dilakukan karena KPK sudah diawasi banyak pihak. Di antaranya penasehat KPK dan Komite Etik. Termasuk, pengawas eksternal seperti DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Indikasi pelemahan lainnya adalah dengan rencana pengetatan kolektif kolegial. Menurut Laola, kolektif kolegial tidak bisa harus diartikan secara lurus harus oleh semua komisioner KPK. Terpenting ada kesepahaman dalam keputusan. "Kalau harus menunggu kolektif kolegial, kasus-kasus korupsi akan lama baru diselesaikan," tandasnya.

Poin terakhir adalah yang dikhawatirkan dari revisi UU KPK ini adalah pemberian kewenangan menghentikan penyidikan. Pemberian kewenangan itu dianggap akan menurunkan kualitas KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi. "Tidak adanya kewenangan itu yang membuat KPK dipercaya oleh masyarakat. Kalau sampai ada kewenangan itu, pemberantasan korupsi akan berjalan lambat," tandas Laola. (flo/jpnn)

JAKARTA - Penolakan terhadap rencana revisi UU KPK di DPR masih terus bergulir dari kalangan pegiat antikorupsi.  ‎Menurut Indonesia Corruption

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News