Lina Mukherjee Ungkap Kesedihan Seusai Divonis 2 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra menyatakan Lina Mukherjee terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
"Perbuatan terdakwa juga telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Roni Sianatra, Selasa (19/9).
Selain divonis 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga harus membayar denda.
Jumlah denda yang harus dibayar yakni sebesar Rp 250 juta.
"Apabila terdakwa tidak membayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," sambungnya.
Roni Sianatra menambahkan bahwa Lina Mukherjee dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
Beberapa barang telah disita sebagai barang bukti kasus tersebut.
"Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun TikTok, Instagram, iPhone 14 Promax akan disita negara," jelasnya. (ded/jpnn)