Lindungi Anak dari Konten Porno
jpnn.com - JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak pemerintah mengambil langkah untuk melindungi anak dari terpaan konten pornografi. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, maraknya kejahatan seksual pada anak juga dipicu maraknya situs porno yang masih bisa diakses.
Arist mengatakan, pemerintah harus segera mengambil tindakan atas kondisi tersebut. Sebab, pihaknya terus mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Berdasar data yang dikumpulkan Komnas PA, tercatat sekitar 2.750 kasus pelanggaran hak anak terjadi di Indonesia.
Sebesar 58 persen di antara kasus tersebut merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Kekerasan seksual itu beragam, mulai sodomi, pedofilia, pemerkosaan, sampai perbuatan cabul. Aris bahkan menyebutkan, 10 persen di antara kejahatan seksual tersebut dilakukan dalam bentuk inses atau kekerabatan yang dekat.
''Kami berdiri tegak untuk melawan aksi kekerasan ini. Mata rantai kasus kejahatan seksual ini harus diputus. Salah satunya dengan hal itu (menutup situs porno),'' tegasnya. (mia/bil/c10/c17/sof)