Lindungi Anak Dari Pengaruh Terorisme, BNPT Gaet KPAI
Dalam undang-undang anak Turki, bagi anak-anak yang berada di panti asuhan tidak bisa dipulangkan sebelum berusia 18 tahun.
"Ini juga menjadi fokus kami. Karena itu, BNPT menggandeng KPAI, Kemensos, dan Kementerian Luar Negeri untuk menangani masalah ini. Anak-anak Indonesia ini harus diselamatkan sehingga perlu penguatan kerja sama di berbagai lembaga," imbuh Suhardi.
Selain itu, ujar Suhardi, anak-anak dan orang tua yang terlibat kasus terorisme, khususnya yang dideportasi dari Timur Tengah, harus dirangkul.
"Mereka jangan dimarjinalkan. Kalau dimarjinalkan, mereka pasti akan kembali menjadi teroris," tegas mantan Kabareskrim Polri ini.
Sementara itu, Asrorun menjelaskan, urgensi dari MoU ini adalah semakin mudanya usia anak yang tercemar terorisme. Hal itu dari survei dan data lapangan yang dimiliki KPAI.
"Contohnya kasus Medan di mana pelakunya yang berusia 16 tahun tercemar melalui media sosial. Karena itu, KPAI dan BNPT merasa perlu meningkatkan kerja sama untuk mereduksi anak-anak dari pengaruh terorisme, utamanya yang bersumber pada guru dan media digital," ungkap Asrorun.
Setelah MoU ini, lanjut Asrorun, pihaknya akan menindaklanjuti dengan lebih fokus melakukan pengawasan anak-anak yang dideportasi dari Timur Tengah. Pasalnya, hukum untuk anak-anak, berbeda dengan hukum orang dewasa.
Intinya, perlindungan harus diutamakan dalam memberikan hukuman pada anak-anak dan pendekatannya dengan pemulihan.