Lindungi Pasar Tradisional, KPPU Minta UU
Perpres dan Permendag Tidak EfektifMinggu, 15 November 2009 – 18:15 WIB
Menurut Junaidi, tidak efektifnya Perpres dan Permendag itu diperparah dengan kebijakan daerah. "Daerah tidak mendukung implementasi Perpres maupun Permendag, sehingga membuat kekuatan pasar toko retail dan pusat perbelanjaan (pasar modern) cenderung melakukan praktek monopoli dan peyalahgunaan posisi dominan," ulasnya.
Dijelaskan, ketika memberlakukan trading term dengan cara menambah item atau memberlakukan pemasok dengan biaya tinggi dapat menghilangkan keuntungan pemasok, yang berujung pada terancamnya kelangsungan usaha para pemasok. “Kondisi ini yang menyebabkan harga komoditas konsumsi rakyat selaku konsumen semakin tinggi,” jelasnya.
Maka dari itu, Junaidi menambahkan oleh KPPU sesuai visinya ingin adanya sistem perdagangan ritel yang seimbang antara pemasok dengan pengelola pusat perbelanjaan maupun pasar modern. Salah satu fungsi KPPU, lanjutnya, adalah melakukan penmgawasan atas eksistensi dan penerapan trading term agar tidak mengeksploitasi atau memberatkan salah satu pihak, khususnya pemasok.