Lindungi Tersangka Perkosaan, LPSK Diadukan ke DPR
jpnn.com - JAKARTA - Empat komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diadukan ke Komisi III DPR RI lantaran memberi perlindungan kepada tersangka percobaan pemerkosaan dan penganiayaan, Sanusi Wiradinata.
Keempat komisioner LPSK yang menjadi pihak terlapor yakni Abdul Haris Semendawai (ketua), Lies Sulistiyani, Teguh Soedarsono, dan Lili Pintauli. Mereka dilaporkan oleh Safersa Yusana Sertana selaku korban pemerkosaan.
"Saya sebagai korban meminta perlindungan hukum dan keadilan pada ketua, wakil ketua dan para anggota Komisi III DPR RI terhadap kinerja LPSK yang melindungi pelaku kejahatan atas nama Sanusi Wiradinata," kata Safersa kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
Safersa mengungkapkan, berkas penyidikan perkara Sanusi sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Laporan berkas Sanusi bernomor LP/1482/V/2012/PMJ/Ditreskrimum dengan dugaan percobaan pemerkosaan dan laporan LP/3461/X/2012/PMJ/Ditreskrimsus, atas dugaan pornografi dengan menyebarluaskan foto-foto porno ke email dan facebook.
Tetapi, sambung Safersa, tersangka Sanusi malah diberi perlindungan oleh LPSK terkait laporan pengacara Petrus Selestinus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan kekasih Sanusi itu pun meminta DPR untuk mengkaji kembali kepemimpinan Abdul Haris Semendawai cs.
"Meminta kepada anggota dewan untuk mempertimbangkan kembali pencalonan Abdul Haris Semendawai, Lies Sulistiani, Teguh Soedarsono dan Lili Pintauli sebagai komisioner LPSK 2013-2018," ujar Safersa.
Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek mengatakan laporan yang disampaikan Safersa akan menjadi bahan untuk proses uji kepatutan dan kelayakan komisioner LPSK di Senayan. Selain laporan ini, sambung Pasek, pihaknya juga menerima sejumlah laporan lainnya.
"Ada beberapa laporan yang masuk cuma tidak etis kita sampaikan. Kita beri waktu, kita konfirmasi," ucapnya. (dil/jpnn)