Lion Air Biayai Sendiri Pencarian Lanjutan Korban Pesawat Boeing PK-LQP
von Ribbeck mengatakan Lion Air - lewat perusahaan asuransinya telah menawarkan kompensasi sekitar $AUD 119 ribu (sekitar Rp 1,5 miliar), yang menurutnya jauh lebih kecil dari kompensasi bagi korban dalam kecelakaan serupa di Amerika Serikat atau Eropa.
Dia mengatakan beberapa orang sudah menerima tawaran tersebut, dan karenanya mereka tidak bisa lagi menggugat Boeing untuk kompensasi lebih tinggi bila nantinya pengadilan memenangkan gugatan keluarga korban.
"Tentu saja perusahaan asuransi berusaha membayar sekecil mungkin, dan kami akan berusaha meminta pengadilan memberikan kompensasi setinggi mungkin." kata von Ribbeck.
Dua firma hukum AS lainnya, Colson Hicks Eidson dan BartlettChen, sudah mengajukan gugatan bersama atas nama satu keluarga korba lainnya.
Sementara itu, sebuah firma hukum di Chicago lainnya, Wisner Law, mengatakan bahwa mereka mewakili beberapa keluarga dalam gugatan terpisah terhadap Boeing.
Dalam situsnya, firma tersebut memperingatkan adanya pendekatan yang dilakukan oleh 'pengacara yang tidak etis' terhadap keluarga korban.
Tindakan seperti itu katanya melanggar 'peraturan federal Amerika Serikat yang melarang kontak dengan keluarga dalam masa 45 hari sejak kecelakaan."
Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini