LIPI: Ini Pengadilan Politik untuk Menjegal Ahok
jpnn.com - JPNN.com - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai, calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terjerat perkara dugaan penodaan agama karena ada unsur politis.
pria yang terkenal dengan panggilan Ahok itu terjerat perkara dugaan penodaan agama imbas perkataannya mengenai Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Saat ini, mantan Bupati Belitung Timur itu berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
"Kenapa ada pengadilan? Itu politik di kita. Bagi saya ini memang pengadilan politik untuk menjegal Pak Ahok, tidak ada urusan penodaan agama. Ini adalah upaya atau rekayasa untuk menjegal Pak Ahok menjadi gubernur kembali," kata Syamsuddin dalam diskusi 'Kriminalisasi SARA dalam Pilkada Sebagai Penistaan Demokrasi' di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (4/1).
Syamsuddin menyatakan, Ahok tidak ada niat untuk melakukan penodaan agama. "Kalau kita baca atau ikuti dengan utuh apa yang dikatakan Pak Ahok di Kepulauan Seribu sama sekali tidak ada niat, kita tahu enggak mungkin Pak Ahok melakukan itu," tuturnya.
Selain itu, Syamsuddin menambahkan, penetapan Ahok sebagai tersangka oleh polisi dan dakwaan yang disiapkan oleh jaksa penuntut umum juga dilakukan di bawah tekanan. Hal ini terkait Aksi Bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.
"Tekanan baik 411 dan 212. Pengadilan ini sudah tidak benar sejak awal," ungkap Syamsuddin.