Lontarkan Wacana Referendum Aceh, Muzakir Manaf Bakal Diproses Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebut Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) yang juga Ketua DPA Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf terancam pemidanaan. Sebab, Muzakir mencetuskan wacana referendum Aceh.
"Oh iya, pasti," ucap Wiranto ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (31/5) ini.
Saat ini, kata Wiranto, Muzakir tengah berada di luar negeri. Aparat penegak hukum akan mengusut setelah Muzakir kembali ke Indonesia.
"Kan sekarang yang bersangkutan sedang tak ada di Aceh. Ya, sedang ke luar negeri, tentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini,” ucap Wiranto.
Dia menyebut sistem hukum di Indonesia tidak mengakui sistem referendum. Peraturan tentang referendum, telah dibatalkan dan dihapuskan di Indonesia.
BACA JUGA: Adian Napitupulu Cabut Laporan, Lantas Mengutip Pesan Almarhum Ayahnya
Awalnya, ucap dia, ketentuan tentang referendum tertuang dalam TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998, dan UU Nomor 5 Tahun 1985. Namun, kedua peraturan itu dicabut seturut terbitnya UU Nomor 6 tahun 1999.
"Jadi ketika hukum positif sudah tidak ada dan ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya. Jadi, biar saja lah," ungkap dia. (mg10/jpnn)