Lowongan CPNS 2023, Ini Perkiraan Formasi yang Dibutuhkan, Ketat!
a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;
b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;
c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;
d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
Jika dicermati, SE MenPAN tersebut memberikan kesempatan pengadaan CPNS hanya kepada instansi pusat. Instansi pemda hanya fokus pada seleksi PPPK. (sam/jpnn)