LPAI: Libatkan Polisi dalam Pengamanan Sekolah
jpnn.com - jpnn.com - Kekerasan di sekolah berlabel masa orientasi mahasiwa junior, terjadi lagi. Korban jiwa tak terelakkan. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia ikut bersuara.
"Kekerasan di sekolah terus terjadi. Kami melihat dalam proses akreditasi lembaga pendidikan, tidak ada satu unsur pun yang secara khusus menaruh perhatian dan menakar kemampuan sekolah menjadikan wilayahnya bersih dari tindak kejahatan dan pelanggaran hukum," kata Reza Indragiri Amriel dari LPA Indonesia, Sabtu (14/1).
Padahal, lanjut psikolog forensik ini, peristiwa perundungan, perkelahian, pelecehan seksual, penganiayaan, dan aksi-aksi kekerasan lain kian marak di sekolah-sekolah. Itu sebabnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus mengkondisikan seluruh sekolah untuk mengambil langkah serius agar menjadi sentra pendidikan yang aman.
"Di sini unsur akreditasi perlu dijadikan unsur penentu," ucapnya.
Sebagai unsur kunci, jelas Reza, betapa pun sekolah terukur unggul pada unsur-unsur lain, tapi gagal memenuhi unsur kunci tersebut, maka sekolah dikenakan satu dari tiga konsekuensi tergantung tinggi rendahnya tingkat kegagalan. Mulai dari penurunan status akreditasi, pembekuan akreditasi, sampai pencabutan akreditasi. Bahkan pengelola sekolah,bila perlu juga diberikan sanksi administrasi dan pidana.
"Unsur kunci ini akan menjadikan akreditasi bukan lagi semata-mata domain pendidikan dan kebudayaan, tetapi juga kepolisian," cetusnya.
Dia menambahkan, tidak sebatas sebagai penilai, institusi kepolisian pun berperan sebagai konsultan yang dirujuk secara berkala oleh masing-masing sekolah agar poin-poin dalam unsur kunci bisa terpenuhi.
Pelibatan kepolisian dalam proses akreditasi sekolah untuk memastikan tenaga alih daya di bidang pengamanan yang dikontrak sekolah benar-benar bekerja lebih profesional. Dalam urusan tersebut, hanya kepolisian yang bisa diasumsikan sebagai satu-satunya pihak yang mempunyai legitimasi di bidang keamanan sekolah.(esy/jpnn)