LPDUK Berkontribusi Menghadirkan Dua Venue Asian Games 2018
LPDUK baru berdiri sekitar setahun menyusul keluarnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/272/M.KT.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Pembentukan Unit yang Menangani Pengelolaan Dana Keolahragaan, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 433/KMK.05/2017 tentang Penetapan Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Adapun mengenai organisasi dan tata kerja LPDUK diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No 22/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LPDUK yang disahkan pada 6 Nopember 2017, dimana lembaga ini menjalankan fungsi sebagai perencana kebutuhan dan pengembangan usaha olahraga, serta pelaksanaan dan pengembangan event dan industri olahraga.(jpnn)