LPSK Berikan Layanan untuk Tujuh Korban Bom Thamrin
jpnn.com - JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan layanan kepada tujuh korban teror bom di Thamrin, Jakarta Pusat. Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani menjelaskan, dari puluhan korban bom Thamrin, hanya ada sembilan yang mengajukan permohonan bantuan ke LPSK. Namun, dua di antaranya mengundurkan diri.
“Rapat Paripurna Pimpinan LPSK memutuskan menerima permohonan yang diajukan tujuh korban bom Thamrin,” ungkap Lies di Jakarta, Rabu (10/2).
Dia menjelaskan, layanan yang diberikan berupa bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. Sebab, setelah mendapatkan pengobatan pascaksi kekerasan terjadi, banyak rumah sakit yang kebingungan pihak mana yang menanggung biaya pengobatan korban. Dari tujuh pemohon, semuanya diputuskan mendapatkan bantuan medis. Sedangkan satu orang di antaranya juga mendapatkan bantuan rehabilitasi psikologis.
Menurut Lies, hak saksi atau korban tindak pidana termasuk aksi terorisme diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan itu disebutkan bahwa tidak semata-mata terkait bantuan medis dan rehabilitasi psikologis saja, melainkan bantuan rehabilitasi psikososial yang aspeknya lebih luas lagi.
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menambahkan, para korban yang mengajukan permohonan layanan ke LPSK, sebelumnya sudah mendapatkan pengobatan di sejumlah rumah sakit di Jakarta, seperti Rumah Sakit MMC dan Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Soebroto.
“Dengan keluarnya keputusan dari RPP, akan semakin memperkuat legalitas layanan bantuan yang diberikan LPSK bagi para korban bom di Jalan MH Thamrin,” ujar Lili. (boy/jpnn)