LPSK Cegah Korupsi Internal Lewat Whistleblowing System
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menyusun peraturan whistleblowing system (WBS) atas dugaan pelanggaran oleh pejabat dan pegawai di lembaga yang dibentuk dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban itu. Penyusunan aturan WBS itu dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Penyusunan aturan WBS itu digelar dalam rapat di Bogor, Selasa (10/6) yang dipimpin Ketua LPSK, A.H. Semendawai. Menurut Semendawai, LPSK sebagai lembaga yang melindungi saksi, korban maupun pelapor, dituntut menjadi "lokomotif" dalam pelaksanaan Inpres tersebut. "Untuk itu LPSK dituntut memiliki peraturan yang mengatur WBS tersebut di internal LPSK," kata Semendawai dalam keterangan resmi LPSK, Rabu (11/6).
Semendawai menjelaskan, penyusunan Peraturan LPSK tentang WBS Atas Dugaan Pelanggaran oleh Pejabat dan Pegawai dimaksudkan juga sebagai upaya aksi pencegahan korupsi di internal LPSK. Menurutnya, jika peraturan ini telah disusun akan dibuat pedoman dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan peraturan tersebut.
"Diharapkan dengan adanya peraturan ini, LPSK dapat menerapkan Inpres Nomor 2 Tahun 2014 serta dapat menjadi contoh bagi Kementerian/Lembaga yang lain," ujar Semendawai.
Penyusunan peraturan ini akan dilaksanakan selama tiga hari. Setelah selesai disusun, peraturan ini kemudian akan disahkan dalam Rapat Paripurna LPSK. "Lalu akan disosialisasikan kepada seluruh pegawai LPSK," pungkasnya. (boy/jpnn)