LPSK Dorong Prioritaskan Revisi UU Perlindungan Saksi Korban
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengapresiasi langkah Komisi III DPR, yang berencana akan melakukan revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"LPSK menyambut baik kepedulian Komisi III terhadap upaya perlindungan saksi dan korban," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Senin (23/6).
Menurut Semendawai, revisi harus memberikan penguatan terhadap upaya perlindungan saksi dan korban. "Serta LPSK sebagai lembaga pemerintah yang dimandatkan untuk memberikan perlindungan saksi dan korban," ujarnya.
Karenanya, ia menegaskan, LPSK mendorong Komisi Hukum DPR agar memprioritaskan revisi UU tersebut. "Supaya LPSK dapat optimal ketika memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," katanya.
Seperti diketahui, Komisi III DPR dalam waktu dekat berencana melakukan kunjungan kerja ke Aceh, Semarang, Jawa Tengah, Surabaya, Jawa Timur mengumpulkan masukan dari masyarakat, untuk merevisi UU Perlindungan Saksi Korban.
Semendawai pun berharap nantinya Komisi III dapat menerima banyak masukan dari masyarakat. Sehingga nantinya dapat menjadi acuan dalam upaya memperbaiki UU Perlindungan Saksi dan Korban dan penguatan kelembagaan LPSK agar optimal dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.(boy/jpnn)