Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LPSK Menyebut ZA Bisa Tidak Dipidana, Alasannya?

Rabu, 22 Januari 2020 – 22:10 WIB
LPSK Menyebut ZA Bisa Tidak Dipidana, Alasannya? - JPNN.COM
LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) berharap hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, yang menyidangkan perkara pelajar berinisial ZA selaku terdakwa pembunuhan Misnan, dapat mendudukkan perkara ini dengan lebih jernih.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, majelis hakim hendaknya dapat mempertimbangkan adanya alasan pemaaf di dalam putusan nanti. Alasan pemaaf yaitu yang menghapuskan kesalahan terdakwa.

"Maksud dari alasan pemaaf yaitu perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap bersifat melawan hukum dan tetap merupakan perbuatan pidana, akan tetapi terdakwa tidak dipidana karena tidak ada kesalahan," kata Maneger dalam siaran persnya, Rabu (22/1).

Alasan pemaaf diatur dalam Pasal 49 KUHP. Di pasal itu disebutkan, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, misalnya, pelaku melakukan pembelaan atas diri atau orang lain secara berlebihan sehingga menyebabkan pelaku yang mengancam diri atau orang lain tersebut terbunuh.

“Jika hakim yakin akan keterangan terdakwa di dalam persidangan, alasan pemaaf bisa menjadi dasar pertimbangan putusan,” kata Maneger lagi.

Di sisi lain, latar belakang dan niat ZA sampai melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya harus ditelusuri secara mendalam. Karena dilihat sekilas, tidak terlihat niat terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut apalagi sampai direncanakan.

Karenanya, kata Maneger, tidak heran jika persidangan kasus ini sempat mencuat dan menarik perhatian publik, bahkan sempat dibahas pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Jaksa Agung.

Hasil penelusuran, ZA melakukan penusukan karena membela diri karena korban penusukan hendak memperkosanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close