LSM Desak Lembaga Negara Bentuk TPF Kerusuhan 22 Mei
jpnn.com, JAKARTA - Sulitnya menelusuri dan memverifikasi informasi tentang korban dan tersangka kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta dikeluhkan lembaga advokasi dan kemanusiaan non pemerintah.
Mereka mendesak lembaga negara seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersikap serius.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menyatakan, lembaga-lembaga negara harus aktif melakukan pengawasan terhadap insiden tersebut. Bila perlu, negara membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk menemukan fakta dari peristiwa itu secara akurat dan kredibel. "TGPF bisa bekerja melakukan pengawasan atas proses hukum yang berjalan," kata Yati kemarin (6/6).
Selain itu, TGPF menjadi indikator penting untuk mengukur seberapa jauh lembaga-lembaga negara menjalankan fungsinya secara efektif. "Sekaligus mengukur sejauh mana pemerintahan Jokowi mengedepankan penegakan hukum dan HAM," tegasnya.
BACA JUGA: Ketua DPR Desak Penegak Hukum Tuntaskan Pengusutan Kerusuhan 22 Mei
Sebelumnya, Kontras bersama LBH Jakarta dan LBH Pers telah menerima tujuh pengaduan terkait kerusuhan 21-22 Mei. Para pengadu melaporkan indikasi adanya penyiksaan, tidak bisa menemui anggota keluarga yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan pelanggaran hak-hak anak, hingga sulitnya mendapat informasi tentang proses hukum yang berjalan.
Merujuk pada temuan-temuan itu, Yati meminta pihak-pihak terkait mengedepankan kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam menegakkan hukum. Khususnya terkait dengan jumlah korban yang meninggal serta status hukum pihak-pihak yang diamankan saat ini. "Kepolisian harus menjamin hak-hak keluarga korban penembakan dalam mengupayakan keadilan," tandasnya. (tyo/c10/fal)