Luhut Binsar Tolak Usulan Anies soal PTM di Jakarta, Fadli Zon Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon merespons sikap Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yang menolak usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies mengusulkan agar Luhut Binsar, yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di Jakarta.
Melalui akunnya di Twitter @Fadlizon, politikus Gerindra itu menilai penolakan Luhut Binsar Pandjaitan merupakan hal yang aneh.
"Ini aneh. Harusnya ketika COVID-19 sedang tinggi, ya, PTM dihentikan sementara. Kalau sudah landai, PTM bisa dilanjutkan," kata Fadli Zon melalui akunnya di Twitter yang dikutip JPNN.com, Jumat (4/2).
Dia juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab jika banyak siswa di DKI Jakarta yang terpapar Covid-19.
"Siapa yang bertanggung jawab kalau para siswa di DKI Jakarta terpapar Covid akibat PTM yang dipaksakan? Mari gunakan akal sehat Pak LBP," lanjutnya.
Sebelumnya, juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, meminta pemerintah daerah dapat memaksimalkan penerapan PTM terbatas.
Menurutnya, sektor pendidikan harus diperlakukan setara dengan sektor-sektor lainnya.
"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi saat dikonfirmasi, Kamis (3/2).
Dia memaparkan pemerintah pusat sejatinya mendukung inisiatif yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Namun, dia juga menegaskan bahwa para orang tua murid juga dapat menentukan anaknya bisa mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
"Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus. Sudah disampaikan bahwa penyesuaian lainnya yang disepakati melalui SKB adalah orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh," jelas Jodi. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: