Luhut: Polisi dan Kejaksaan Tak Boleh Genit-genit
jpnn.com - JAKARTA- Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kepala daerah. Ini disampaikannya setelah pembentukan
Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4). Ini dilakukan agar pemerintah daerah tidak lagi ragu menggunakan anggaran untuk pembangunan wilayahnya.
"Kejaksaan Agung sudah membuat TP4, kalau belum nanti bapak ingatkan kami supaya itu dibentuk. Kami tak main main kami serius menangani ini dan akan tindak tegas kalau ada yang mencoba main-main," tegas Luhut dalam pertemuan rapat kerja pemerintah dengan Presiden Joko Widodo dan kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10).
Menurutnya, jika diduga ada masalah atau penyimpangan dalam proyek pemda, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang boleh melakukan audit terlebih dulu. Proses audit itu berlangsung selama 60 hari. Selama waktu tersebut, aparat penegak hukum diminta tidak melakukan pemanggilan maupun penyelidikan kasus terhadap pejabat daerah.
"Itu ada 60 hari waktu polisi atau kejaksaan tak boleh cawe-cawe. Kejaksaan maupun polisi enggak boleh geni, genit melakukan pemanggilan, pemanggilan. Kalau masih ada yang lakukan itu, dilaporkan," kata Luhut.
Menurutnya, ini adalah bagian dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta diskresi kewenangan tidak dipidanakan. Aparat hukum diminta tidak mencari-cari kesalahan kepala daerah.
"Itu sudah jelas jangan ngarang ngarang. Ini teman-teman aparat hukum berjalan sama sama satu koridor tak mencari-cari. Semua punya dosa kok. Jangan merasa paling bersih," tandasnya. (flo/jpnn)