Lulusan Pesantren, Cabuli Empat Bersaudara
Jumat, 14 Oktober 2011 – 08:44 WIB
“Saat ini perkembangan kasus itu masih pengembangan, termasuk akan memanggil sejumlah saksi seperti istri dari pelaku dan lainnya,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatan pelaku akan dikenakan sanksi pidana pencabulan pasal 289 dan 290 dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Hukuman pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara. Ditambahkan Edi, selama tahun 2011 ini telah terjadi kasus pencabulan dibawah umur sebanyak 7 kasus, sebut Edi.(rm).