Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lusa Dewas KPK Bacakan Putusan soal Gaya Tajir Firli Bahuri, Catat Jamnya

Selasa, 22 September 2020 – 17:17 WIB
Lusa Dewas KPK Bacakan Putusan soal Gaya Tajir Firli Bahuri, Catat Jamnya - JPNN.COM
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang pembacaan putusan tentang dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri.

Sebelumnya ketua KPK itu diadukan ke Dewas terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggunaan helikopter.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sidang Dewas tersebut akan digelar Kamis lusa (24/9).  "Pukul 09.00 WIB sampai selesai," kata Fikri melalui layanan pesan, Selasa (22/9).

Fikri menambahkan, sidang Dewas memang tak akan dihadiri seluruh anggotanya. Sebab, salah satu anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris terkena Covid-19.

Lebih lanjut Fikri mengatakan, sidang Dewas KPK dengan agenda pembacaan putusan itu akan dilakukan secara terbuka. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dewas KPK juga berencana menggelar sidang putusan terhadap Yudi Purnomo besok (23/9). Yudi merupakan ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap yang disuga melanggar kode etik terkait pernyataannya soal pengembalian penyidik bernama Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.

Adapun sidang Dewas KPK terhadap Firli sebagai tindak lanjut atas laporan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Pegiat antokorupsi itu mempersoalkan Firli yang diduga tidak mematuhi protokol kesehatan, serta bergaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta untuk kepentingan pribadi di Sumatera Selatan.

Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.(tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjadwalkan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran etika oleh Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News