MA Dukung Putusan Tipikor
Jumat, 20 Februari 2009 – 17:39 WIB
Menurut Harifin, proses persidangan bisa saja dilanjutkan apabila nantinya terdakwa sudah sehat kembali. ''Ya tunggu saja bagaimana perkembangannya,'' ungkapnya. Sesuai catatan JPNN, H Iskandar sempat tiga kali buang air kecil (mengompol) di ruang sidang saat persidangan berlangsung. Sehingga, proses sidang kala itu terpaksa diskors sejenak.
Seperti diketahui, H Iskandar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pria berusia 68 tahun itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling (ruilslag) eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) di Jalan Sriwijaya Mataram. Dimana, dalam kasus tersebut, negara telah dirugikan senilai Rp 13,864 miliar.(sid/JPNN)