MA Hukum Syaukani Enam Tahun
Ditambah Kewajiban Bayar Uang Pengganti Rp 49,3 MSelasa, 29 Juli 2008 – 10:06 WIB
Menurut Artidjo Alkostar, putusan tersebut diambil dalam sidang majelis hakim agung Senin (28/7). Tak hanya hukuman denda dan badan, majelis hakim juga menerapkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 49,367 milair. ”Jika tidak dipenuhi sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht) diganti dengan kurungan selama tiga tahun,” ujar alumni UII tersebut.
Mengapa hukuman Syaukani lebih berat? Menurut Artidjo, MA sebagai judex juris berbeda pendapat dengan judex factie (mengadili fakta) dalam hal penerapan pasal. ”Judex factie menggunakan Pasal 3 sedangkan MA menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya. Dalam Pasal 3 UU tersebut, hukuman minimal adalah setahun penjara, sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU yang sama diberlakukan hukuman minimal empat tahun penjara.
Soal uang penganti, MA juga tidak sepakat dengan pengadilan dibawahnya. ”Kami menerapkan tiga komponen kasus yakni perimbangan (kasus dugaan korupsi dana perimbangan migas), kasus bandara (kasus korupsi pembebeasan lahan bandara Loa Kulu dan korupsi studi kelayakan), dan kasus bantuan sosial,” ujar pria berkacamata itu.
Namun putusan tersebut tidak bulat. Salah satu anggota majelis Sofian Martabaya memilih berbeda pendapat (dissenting opinion). ”Dia menggunakan penerapan Pasal 3,” uajr Artidjo. Menurut sumber Jawapos di MA, berbeda dengan keempat anggota majelis, Sofian justru memvonis Pak Kaning (nama akrab Syaukani, Red) dengan pidana satu tahun pidana.
Kuasa hukum Syaukani Dodi mengungkapkan pihaknya belum tahu soal putusan MA. Mengaku kaget, Dodi mengatakan putusan MA dipengaruhi banyaknya kasus korupsi yang dilakukan pejabat Kukar. ”Saya akan konsultasikan dengan klien kami,” ujarnya soal sikap pihaknya. (ein)