MA Kabulkan Kasasi Ki Kusumo, Sengketa Kepengurusan PARFI Masuk Babak Baru
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) di bawah kepemimpinan Ki Kusumo melalui Putusan Kasasi Nomor 486 K/TUN/2026 tertanggal 7 September 2026.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Gugatan NO.”
Putusan tersebut membuat gugatan yang diajukan Alicia Djohar dan Gusti Randa dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Ketua Umum PARFI periode 2025–2030 Ki Kusumo mengatakan putusan tersebut menjadi penegasan atas status kepengurusan PARFI yang dipimpinnya.
Dia menilai putusan kasasi menjadi dasar bagi organisasi untuk kembali menjalankan aktivitasnya.
“Intinya, kan bahwa kebenaran harus benar, yang salah harus salah. Jadi, putusan kasasi pihak kami itu dikabulkan, dan gugatannya (Alicia Djohar dan Gusti Randa) dianggap NO,” kata Ki Kusumo.
Ki Kusumo selanjutnya akan menyampaikan putusan tersebut kepada jajaran PARFI di berbagai wilayah Indonesia.
Dia berharap para anggota dapat kembali berkumpul dan melakukan pembenahan organisasi.
JPNN.com