MA Korting Hukuman Bupati Pelalawan
Senin, 03 Agustus 2009 – 16:16 WIB
Nurhadi menambahkan, selain Djojo Sarwoko, putusan terhadap Tengku tersebut disusun pula oleh anggota majelis yang beranggotakan Imam Haryadi, Sofyan Martabaya, MS Lumee, dan Hamrat Hamid.
Dilihat dari kerugian negara, korupsi Tengku menjadi kasus korupsi terbesar Rp1,208 triliun. Jumlah ini dihitung berdasar harga kayu yang ditebang, setelah Tengku menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) untuk 15 perusahaan. IUPHHK-HT malah digunakan untuk menebang lahan hutan alam, yang bertentangan dengan peraturan Menteri Kehutanan.(pra/JPNN)