MA Makzulkan Bupati Karo, Kemendagri Siap Tindaklanjuti
jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi, yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Karo, 15 Januari 2014. Dengan keputusan ini, maka dapat dipastikan Bupati Karo Jambi akan diberhentikan dari jabatannya.
“Kemendagri tentu akan menindaklanjuti putusan tersebut. Namun tentunya ada prosedur yang harus dilewati,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, di Jakarta, Jumat (14/2).
Menurut Didik, sesuai prosedur hukum yang berlaku, DPRD terlebih dahulu harus memegang salinan putusan MA. Kemudian menindaklanjutinya dengan membahas apakah pemakzulan akan tetap berjalan atau tidak.
Ia juga mengungkapkan, DPRD perlu segera mengirimkan permohonan pemakzulan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut), untuk diteruskan kepada Presiden lewat Kemendagri.
Jika tidak ada halangan, kata dia, status Bupati Karo sudah dapat diputuskan 30 hari sejak usulan DPRD diterima. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Pasal 29 ayat 4(e).
Disebutkan, Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut. (gir/jpnn)