MA Tolak Kasasi Kemenpora Terkait PSSI
jpnn.com - JAKARTA- Kasasi Kemenpora terkait pemberian sanksi kepada PSSI ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan begitu, gugatan PSSI terkait pemberian sanksi pembekuan diterima.
Dalam situs resmi MA, surat bernomor 36K/TUN/2016 sudah dikeluarkan per 7 Maret. Keterangan surat itu dengan tegas menyebut tolak kasasi yang diajukan Kemenpora. Kemenpora sebelumnya mengajukan Kasasi terkait putusan PTTUN yang membatalkan SK penonaktifan PSSI oleh Kemenpora.
Dengan begitu, saat ini posisi PSSI dilihat dari legal standing berhasil menggugat SK bernomor 01307. SK tersebut terbit pada 17 April dan membuat seluruh kegiatan organisasi PSSI dinonaktifkan.
Sampai saat ini, Kemenpora masih menyiapkan draft jawaban untuk menanggapi putusan dari MA tersebut. (dkk/jpnn)