Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Tolak Kasasi Meiliana, PSI Upayakan Pembebasan Bersyarat

Senin, 08 April 2019 – 21:19 WIB
MA Tolak Kasasi Meiliana, PSI Upayakan Pembebasan Bersyarat - JPNN.COM
Meiliana, terpidana kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Medan. Foto: Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PSI menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terpidana kasus penodanaan agama di Tanjung Balai, Meiliana. Putusan tersebut dinilai mengabaikan argumen pembelaan hukum.

"Serta tidak sensitif terhadap masukan dari masyarakat, termasuk dari Komnas Perempuan," kata Jubir PSI Surya Tjandra, Senin (8/4).

Menurut dia, kasus Meliana adalah contoh penegakan hukum yang belum mampu keluar dari diskriminasi dan perilaku intoleran di masyarakat. Meliana adalah korban dari intoleransi yang seharusnya dibela, bukan malah dihukum.

PSI sendiri sudah pernah mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) sebagai bentuk dukungan kepada Meliana. Kini, partai yang dipimpin Grace Natalie tersebut mendorong Meiliana untuk mengajukan cuti bersyarat (CB).

"Ini memberi kesempatan bagi Ibu Meliana untuk bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya, yang akan jatuh pada bulan Mei 2019 mendatang," tutur Surya.

Untuk pengajuan CB ini, lanjut dia, PSI siap menjadi penjamin moral dan hukum agar segera mendapatkan bebas bersyarat. PSI akan segera berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Meliana di Medan dan memastikan dipenuhinya pengajuan cuti bersyarat tersebut.

"PSI sekali lagi menegaskan komitmen untuk terus berjuang melawan kasus-kasus intoleransi dan kekerasan berdasarkan prasangka maupun keyakinan. Adalah tugas kita semua untuk terus ingat adanya kasus ini, dan memastikan hukum bisa berdiri tegak untuk semua golongan," pungkas Surya. (dil/jpnn)

PSI menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terpidana kasus penodanaan agama di Tanjung Balai, Meiliana. Putusan tersebut dinilai mengabaikan argumen pembelaan hukum.

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News