MA Usut Vonis Bang Ipul
jpnn.com - JAKARTA -- Badan Pengawas Mahkamah Agung akan memeriksa majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara, yang menyidangkan perkara pencabulan pria di bawah umur atas terdakwa Saipul Jamil. Badan Pengawas akan meneliti vonis majelis hakim PN Jakut terhadap perkara Saipul.
"Nanti Badan Pengawas MA yang akan melakukan itu (pemeriksaan)," kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Jumat (17/6).
Hanya saja, saat ini MA menghormati proses hukum yang tengah dilakukan komisi antirasuah itu. "Kami ingin dengar KPK dulu," ucap Suhadi.
Majelis Hakim Saipul diketuai Ifa Sudewi, yang tak lain ialah Wakil Ketua PN Jakut. Ifa didampingi empat hakim anggota yakni Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi dan Jootje Sampalang.
Kamis (16/6) kemarin, KPK sudah menggeledah ruang kerja Ifa, Panitera PN Jakut Rohadi dan sejumlah hakim. Penggeledahan merupakan rangkaian pengembangan penyidikan suap permainan vonis perkara Saipul Jamil.
Saat ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Yakni, Rohadi, pengacara Kasman Sangaji, Berta Natalia dan kakak Saiful, Samsul Hidayatullah. Saiful dituntut tujuh tahun penjara. Namun, hakim memutus memvonis mantan suami Dewi Perssik itu hanya tiga tahun bui. (boy/jpnn)