Mabes Polri Ingin Kasus Istri Jenderal Penampar Petugas Avsec Berujung Damai
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengharapkan kasus istri jenderal penampar petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi berakhir dengan damai. Sejauh ini, pelaku yaitu Joice Onsay Marawouw berupaya untuk menemui korban dalam rangka menempuh jalur damai.
"Ada rencana begitu cuma cari waktu yang pas sambil melihat situasi yang di sana. Yang di sana kan masih marah belum terima," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Monas, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Polri, kata Rikwanto, mengharapkan kasus antara Joice dengan petugas Avsec itu tidak berjalan hingga pengadilan. Pasalnya, istri Brigjen Johan Sumampouw itu menyesali perbuatannya.
"Mudah-mudahan seiring berjalannya waktu bisa tewujud (perdamaian). Kalau bisa selesaikan saja. Itu kan tindak pidana ringan," kata Rikwanto.
Meski demikian, tegas Rikwanto, keputusan damai merupakan wewenang korban. Menurutnya, tidak ada pihak yang bisa mengubah ujung perkara itu, selain korban. "Korban sangat memegang peranan penting untuk menyelesaikan. Kami harapkan selesai," tambah Rikwanto.
Di samping itu, menurut Rikwanto, Joice sudah menyesali tindakan tak terpujinya sesaat setelah menampar korban. Rasa penyesalan Joice, klaim Rikwanto, sudah dirasakan sejak pelaku baru bertolak dari Manado ke Jakarta.
"Di Jakarta dia bingung, dia galau daripada dia sulit dengan kegalauannya, kami panggil saja untuk diperiksa di Jakarta di PMJ. Jadi penyidik dan Polres Menado datang Jakarta untuk memeriksa. Tidak ada maksud sama sekali (menampar) dia menyesali dan mohon maaf," terangnya. (mg4/jpnn)