Mabes Polri: Ini Terkait Permufakatan Jahat
jpnn.com - JAKARTA -- Karopenmas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, 10 aktivis yang diamankan Polda Metro Jaya diduga melakukan pemufakatan jahat.
Polri sudah mengantongi bukti dugaan keterlibatan mereka yang kini tengah diperiksa di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Untuk barang bukti sedang di dalami di sana, yang jelas ini berkaitan permufakatan jahat," kata Rikwanto, Jumat (2/12).
Rikwanto masih tetap merahasiakan barang bukti yang dijadikan dasar penangkapan aktivis itu.
"Adalah. Jadi untuk rilis detail nanti oleh Bapak Kapolri dan Kadiv Humas setelah acara aksi damai, doa bersama dan Salat Jumat berjemaah selesai," katanya.
Sebanyak 10 orang ditangkap tadi pagi antara pukul 3.00 hingga 6.00.
Mereka adalah AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA, RK. Delapan di antaranya, dijerat pasal 110 juncto pasal 110, juncto pasal 87 KUHP. (boy/jpnn)