Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mabes Polri-Polda Kalbar Koordinasi Garap Idha dan Harahap

Selasa, 09 September 2014 – 23:58 WIB
Mabes Polri-Polda Kalbar Koordinasi Garap Idha dan Harahap - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar menyatakan bahwa Mabes Polri mengambilalih penanganan kasus AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap yang ditangkap di Malaysia beberapa waktu lalu. "Mabes Polri saat ini mengambil alih dan dievaluasi," kata Boy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/9) malam.

Namun demikian, kata Boy, sangat memungkinkan bagi Mabes Polri memberikan kesempatan kepada Polda Kalbar untuk mendalami kasus itu. "Didekatkan dengan locus (tempat dugaan pidana dan pelanggaran) yang dilakukan," tegasnya.

AKBP Idha dan Bripka Harahap saat ini menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Keduanya, digarap terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, keduanya juga akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik, disiplin dan profesi.

Boy menambahkan, hasil pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri paling tidak akan diketahui dalam 1 x 24 jam. "Kemudian, akan dilakukan koordinasi penyidik (Bareskrim) dengan penyidik Polda Kalbar dan ada penentuan status selanjutnya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan," paparnya.

Apa sanksi untuk keduanya? Boy mengatakan bahwa soal sanksi akan dilihat nanti dari hasil pemeriksaan. "Sanksi akan dilihat dulu hukumannya apa kaitan disiplin atau pidana, kalau itu nanti akan masuk pada sistem hukum," papar Boy.

"Kita tak dapat bilang dia dihukum bagaimana. Kalau pelanggaran disiplin sifatnya kumulatif, karena disesuaikan dengan fakta pelanggaran yang dilakukan," pungkas Boy. (boy/jpnn)

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar menyatakan bahwa Mabes Polri mengambilalih penanganan kasus

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close