Mabes Polri Sasar Pemain Lain di Internal Bea Cukai
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Komjen Sutarman mengungkapkan saat ini Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai. Mantan Kabareskrim Polri itu mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan ada nama-nama lain di internal Bea Cukai yang terlibat dalam kasus ini.
"Ini kita akan ungkap siapa saja yang terlibat, baik pengusahanya maupun yang ada di internal Bea Cukai ini. Saat ini masih proses pengembangan," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (31/10).
Sutarman menyatakan, pihaknya sudah cukup lama mengendus dugaan pelanggaran yang terjadi di Bea Cukai. Oleh karena itu, pihaknya menjalin kerjasama dengan PPATK untuk menelusurinya. Berkat bantuan data dari PPATK itulah kemudian Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Loundering akhirnya menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan. Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan.
"Bea cukai sudah lama mensinyalemen pelanggaran di sektor ini. Masih dalam proses pendalaman. Jangan diungkap sekarang. Rahasia," tandas pria yang tak lama lagi berpangkat jendral itu. (flo/jpnn)