Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mabes Polri Tegaskan Jokowi Undercover Buku Terlarang

Sabtu, 14 Januari 2017 – 15:35 WIB
Mabes Polri Tegaskan Jokowi Undercover Buku Terlarang - JPNN.COM
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto memperlihatkan buku Jokowi Undercover karangan Bambang Tri. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - Mabes Polri mengimbau siapa pun yang memegang buku Jokowi Undercover agar segera menyerahkannya ke polisi.

"Kami imbau kepada siapa pun yang pernah memesan atau memiliki (buku Jokowi Undercover, red) agar mengembalikan," pinta Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (14/1). 

Berdasar perkiraan Mabes Polri, saat ini sekitar 300 buku Jokowi Undercver sudah tercetak dan tersebar. Karenanya Rikwanto mengingatkan agar yang pihak-pihak yang sudah memilikinya untuk segera menyerahkannya ke polisi.

Rikwanto mengatakan, pemilik Jokowi Undercover cukup mendatangi kantor polisi terdekat. "Tidak usah repot, tinggal datang ke kepolisian terdekat," katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga mengingatkan pihak yang sudah memiliki Jokowi Undercover namun tak mau menyerahkannya ke polisi, maka sebaiknya tidak menyebarluaskannya.

"Disimpan sendiri saja. Jangan diedit (dalam bentuk lain, red), atau disebarkan ke pihak luar," tegasnya. 

Rikwanto menegaskan, pelaku penyebaran buku Jokowi Undercover sama saja menyebarkan berita bohong. "Karena itu fitnah dan bisa kena Undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik, red),” ujar mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah, ini. 

Seperti diketahui, Bareskrim Polri sudah menahan Bambang Tri Mulyono yang mengarang buku Jokowi Undercover. Bambang diduga melakukan ujaran kebencian atau hate speech terhadap Presiden Joko Widodo terkait isi buku karangannya.(boy/jpnn)

Mabes Polri mengimbau siapa pun yang memegang buku Jokowi Undercover agar segera menyerahkannya ke polisi.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News