Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mabes Tepis Anggapan soal Kekosongan Jabatan Kapolri

Jumat, 16 Januari 2015 – 19:21 WIB
Mabes Tepis Anggapan soal Kekosongan Jabatan Kapolri - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri membantah kabar yang menyebut telah terjadi kekosongan jabatan Kapolri, menyusul persetujuan DPR atas usulan Presiden Joko Widodo mengangkat Komjen Budi Gunawan dan pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara. Karopenmas Polri Kombes Agus Rianto menyatakan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Polri, tidak ada istilah kekosongan dalam kepemimpinan Polri.

"Kalau pejabat (Kapolri) tidak ada di tempat, berarti ada pengganti atau pelaksananya," kata Agus di Mabes Polri, Jumat (16/1). Merujuk pasal 6 Perpres 52/2010, bila Kapolri berhalangan maka tugas-tugasnya dilaksanakan Wakapolri.

Apakah persetujuan DPR atas penunjukan Komjen Budi sebagai Kapolri berarti mengakhiri posisi Sutarman di pucuk pimpinan Polri? Agus mengatakan, dalam surat Presiden Joko Widodo yang disetujui DPR memang disebutkan pemberhentian Jenderal Sutarman dan penunjukan Komjen Budi sebagai Kapolri.

"Jadi satu paket. Dengan disetujuinya Komjen Budi, maka semuanya akan diserahkan ke presiden untuk (menentukan) tugas lebih lanjut dan Kapolri sudah melakukan langkah-langkah," katanya.

Namun, sejauh ini Agus mengaku belum melihat surat langsung terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Kapolri. "Saya belum lihat suratnya. Tapi, bila Kapolri berhalangan maka Wakapolri yang melaksanakannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane menyatakan, jika Presiden Jokowi merasa masih membutuhkan waktu beberapa hari ke depan untuk melantik Kapolri baru, maka perlu segera menetapkan Plt Kapolri. Neta menjelaskan, substansi dari putusan rapat paripurna DPR tanggal 15 Januari 2015 ada dua. Yakni menyetujui Komjen Budi jadi Kapolri dan berakhirnya masa jabatan Sutarman sebagai Kapolri.

Artinya, kata dia, saat itu terjadi kekosongan jabatan Kapolri. "Untuk itu perlu diangkat pelaksana tugas Kapolri beberapa hari ke depan hingga presiden mengeluarkan keputusan," ujar Neta.(boy/jpnn)

JAKARTA - Mabes Polri membantah kabar yang menyebut telah terjadi kekosongan jabatan Kapolri, menyusul persetujuan DPR atas usulan Presiden Joko

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News